Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kader Bermasalah Dapat Posisi Strategis
Golkar Sumatera Utara Gonjang-Ganjing Lagi
Kamis, 8 Januari 2026 06:45 WIB
Sebelumnya
“Dalam perspektif kelembagaan politik, pemberian insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” cetusnya.
Hendri juga menyebut adanya kontradiksi narasi yang Plt Ketua DPD Golkar Sumut dengan praktik di lapangan. Dalam narasi yang disampaikan, urai dia, Doli mengklaim mengedepankan konstitusi, peraturan organisasi, dan etika berpartai, namun hal itu tidak tercermin dalam kebijakan penataan kepengurusan.
“Kami mendesak DPP Partai Golkar segera mengambil langkah korektif, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan mencabut kewenangannya sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut. DPP harus menurunkan tim dengan mandat tunggal, objektif, netral, dan konstitusional, untuk mengantarkan Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar Sumut menyatakan menolak kepemimpinan Doli Kurnia. Wantim mendesak DPP Golkar mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua dan mengembalikan jabatan Ketua Golkar Sumut kepada Ijeck.
Baca juga : Tanggapi Guyonan Prabowo, PKB Setia Dan Tegak Lurus
Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat Wantim Golkar Sumut, tertanggal 2 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Golkar. Surat itu ditandatangani Ketua Wantim Golkar Sumut, Muhyan Tambuse, dan Wakil Sekretaris, Sanggam S Bakara.
Muhyan Tambuse menjelaskan, surat tersebut merupakan hasil rapat resmi Wantim yang digelar, pada 29 Desember 2025. Menurutnya, pengangkatan Doli Kurnia sebagai Plt Ketua telah menimbulkan kegaduhan dan gejolak di internal partai.
Dalam surat itu, lanjut dia, Wantim menilai Doli Kurnia kerap mengeluarkan pernyataan yang dianggap kontraproduktif serta mendiskreditkan kepemimpinan Ijeck, termasuk tudingan bahwa kepengurusan Golkar Sumut di bawah Ijeck tidak mengakomodasi seluruh kader.
“Wantim tidak menemukan adanya kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran AD/ART yang dilakukan Ijeck selama menjabat Ketua DPD Golkar Sumut. Sebab itu, Wantim menilai, tidak ada alasan kuat bagi DPP untuk memberhentikan Ijeck dari jabatannya,” tegasnya.
Baca juga : KPK Masih Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara
Sebaliknya, sambung dia, Wantim justru menyoroti sejumlah capaian politik Golkar Sumut di bawah kepemimpinan Ijeck. Di antaranya, keberhasilan memenangkan Pilkada serentak dengan perolehan suara mencapai 64 persen, melampaui target DPP sebesar 60 persen. Selain itu, pada Pemilu Legislatif 2024, Golkar Sumut tampil sebagai pemenang dengan peningkatan signifikan jumlah kursi di seluruh tingkatan legislatif.
“Terkait berakhirnya masa kepengurusan Golkar Sumut periode 2020–2025, Wantim menjelaskan, DPD Golkar Sumut telah dua kali menyurati DPP untuk meminta persetujuan pelaksanaan Musda, masing-masing pada 29 April 2025 dan 13 September 2025. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari DPP Partai Golkar,” terangnya.
Sebagai informasi, perseteruan politik di tubuh Golkar Sumut, terjadi lantaran penunjukan Ahmad Doli, sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut. Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah, merespon keputusan itu dengan pengunduran diri.
Penunjukan Doli tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Golkar Nomor: Skep-132/DPP/ GOLKAR/XII/2025. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Sarmuji, di Jakarta, pada 14 Desember 2025.
Baca juga : Begini Progres Pengembangan Kompleks Haji RI di Makkah
Dalam surat tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu ditugaskan memimpin transisi Golkar di Sumut, menggantikan Ijeck hingga terlaksananya Musda XI Golkar Sumut. Fokus utamanya, menjaga stabilitas dan memastikan roda organisasi tetap berjalan pasca pergantian kepemimpinan. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya