Dark/Light Mode

Perindo Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu

Minggu, 26 April 2026 13:59 WIB
Sekjen DPP Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Istimewa)
Sekjen DPP Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta DPR dan Pemerintah segera membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) tersebut harus menjadi prioritas untuk diputuskan paling lambat pada 2026.

Ferry menjelaskan, tahapan awal Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027. Bahkan, proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dimulai pada akhir 2026.

“Karena itu, kepastian regulasi harus sudah ada sebelumnya agar seluruh pihak memiliki kesiapan yang sama,” ujar Ferry, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (24/4/2026).

Mantan Komisioner KPU ini menegaskan, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum, melainkan menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, pemilu merupakan pintu utama dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Orasi Ilmiah Prof Yusril, YARSI 59 tahun dan SPS Naik 5 Kali Lipat

“Ini krusial untuk memperkuat kualitas demokrasi yang adil dan setara,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini mengusulkan, revisi UU Pemilu setidaknya harus menyentuh lima aspek fundamental. Pertama, sistem pemilu yang mencakup penataan sistem, daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.

Kedua, aspek aktor pemilu, yakni memperjelas peran dan aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perseorangan, hingga pasangan calon.

Ketiga, manajemen pemilu, termasuk digitalisasi atau pemanfaatan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan sumber daya manusia.

Baca juga : Sembilan Pesan Kesehatan Haji

Keempat, aspek keadilan pemilu, terutama dalam penanganan sengketa serta penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima, penguatan pengawasan guna mengantisipasi potensi moral hazard dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kita berharap DPR dan pemerintah memprioritaskan revisi ini diputuskan pada 2026, agar masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama. Inilah esensi asas adil dan setara dalam pemilu kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh digelar secara tergesa-gesa. Dia meminta, semua pihak untuk bersabar.

Baca juga : Hari Kartini Dan Kesehatan Perempuan Dunia

"Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah nggak semua tapi mendekati sempurna," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasco mengingatkan, UU Pemilu sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap, hal tersebut tidak terulang lagi dengan UU Pemilu hasil revisi yang terbaru.

"Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat (bahas) Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.