Dark/Light Mode

Yusril Ingatkan DPRD Hanura: Perda Bukan Rutinitas, Tapi Fungsi Konstitusional

Minggu, 3 Mei 2026 09:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat Bimteknas anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: Hanura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat Bimteknas anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: Hanura

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan peran anggota DPRD terhadap pembentukan peraturan daerah (Perda). Kata Yusril, pembentukan Perda merupakan amanat konstitusi.

“Bagi anggota DPRD, pembentukan Perda bukan sekadar rutinitas. Ini adalah fungsi konstitusional. Di tangan DPRD, otonomi daerah diterjemahkan ke dalam norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat,” kata Yusril pada kegiatan Bimteknas anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga : Jembatan Garuda Di Blora Permudah Akses Dan Aktivitas Warga

Menurut Yusril, DPRD memiliki peran penting dalam menerjemahkan kebutuhan lokal ke dalam regulasi yang konkret. Melalui Perda, aspirasi masyarakat daerah dibentuk menjadi kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.

“Di tangan DPRD, kebutuhan lokal diberi bentuk hukum. Sekaligus diuji, apakah hukum nasional dapat bekerja dengan baik sampai ke level paling bawah,” ucap Yusril.

Baca juga : Komisi XII DPR Dorong Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Batu Bara DMO

Yusril juga menyoroti pentingnya relasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perjalanan sejarah Indonesia. Ia menilai, dinamika hubungan keduanya selalu menjadi isu krusial dalam menjaga keutuhan dan efektivitas pemerintahan.

"Indonesia bukan negara kecil dengan struktur sederhana. Kita adalah negara besar dengan daerah-daerah yang memiliki sejarah, adat, budaya dan potensi yang berbeda-beda. Karena itu, desain ketatanegaraan kita dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga mencerminkan kompleksitas,” jelas Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.