Dark/Light Mode

Usul Senayan: Boleh Ajukan Tahanan Rumah, Tapi Harus Bayar

Kamis, 26 Maret 2026 08:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menyoroti sikap KPK yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Agar tidak pilih kasih, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan, tersangka yang mau menjalani tahanan rumah, wajib membayar biaya jaminan yang besar ke negara. 

Sahroni mengaku tidak setuju jika tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut menjalani tahanan rumah. Namun, karena kebijakan itu sudah terlanjur diambil, ia menilai tahanan lain berpotensi menuntut perlakuan serupa. 

“Jadi sekarang kita bicara standarnya saja. Standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (25/3/2026). 

Ia khawatir, tanpa standar baku, pengalihan status tahanan hanya akan bergantung pada kebijakan pimpinan KPK, yang berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih. “Jadinya KPK memutuskan berdasarkan like and dislike saja. Ini tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” ujar politisi NasDem itu.

Baca juga : Arus Balik Lebaran Lancar, 1,4 Juta Kendaraan Belum Kembali Ke Jakarta

Karena itu, Sahroni menegaskan, KPK harus terbuka kepada publik terkait pemberian status tahanan rumah. Ia bahkan mengusulkan agar setiap pengajuan tahanan rumah disertai kewajiban membayar sejumlah uang dalam jumlah besar kepada negara, yang harus dipastikan masuk ke kas negara. 

“Karena standarnya masih abu-abu, dan KPK juga sudah membolehkan tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibuat seperti di negara maju, di mana mereka yang mengajukan tahanan rumah harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi,” ungkap Bendahara Umum NasDem tersebut. 

Senada disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurut dia, pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan membayar uang jaminan dapat dilakukan penyidik apabila syarat hukum telah terpenuhi. “Jika dua alat bukti sudah didapat oleh penyidik, dan tahanan tersebut tidak mengganggu pengusutan kasus,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (25/3/2026). 

Ia menjelaskan, besaran uang jaminan biasanya ditetapkan cukup tinggi sebagai bentuk tanggung jawab hukum agar tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Baca juga : WFH 1 Hari Tiap Pekan, Sekolah Tetap Masuk

“Uang jaminan itu adalah cara negara untuk tidak memperlakukan tahanan secara diskriminatif,” ujarnya. Selain itu, faktor kesehatan juga dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengalihan status tahanan. Hal tersebut harus didukung dengan keterangan medis dari dokter ahli yang menyatakan adanya kebutuhan penanganan khusus. 

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kurang setuju dengan ide tersebut. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sangat tidak logis jika hanya diberlakukan tahanan rumah. 

“Hal ini berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan mengulangi perbuatan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (25/3/2026). 

Fickar menambahkan, penentuan jenis penahanan memang merupakan diskresi penegak hukum, tetapi tetap harus mempertimbangkan tingkat kejahatan. “Perbedaan jenis penahanan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kontrol masyarakat sangat penting,” ujarnya. 

Baca juga : Dipastikan Tito: 99,9% Korban Bencana Sumatera Tinggalkan Tenda Pengungsian

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menegaskan, KPK selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi. 

Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga. “Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi, Rabu (25/3/2026). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.