Dark/Light Mode

Jaga Kualitas Representasi Rakyat, PAN Usul Threshold 0 Persen

Rabu, 13 Mei 2026 06:50 WIB
Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram/vivayogamauladi)
Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram/vivayogamauladi)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, usulan serupa disampaikan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rafiq. Dia mengusulkan agar PT dihapus dan dialihkan menjadi ambang batas pembentukan fraksi.

“Misalkan partai dapat membuat fraksi sendiri jika terpenuhi 10 persen jumlah kursi,” ujar Rafiq.

Menurut dia, skema tersebut tetap sejalan dengan semangat penyederhanaan fraksi di DPR. Dengan jumlah fraksi yang lebih terbatas, proses pengambilan keputusan di parlemen diyakini akan lebih efektif.

Baca juga : DPD II Minta DPP Ambil Keputusan, Musda Golkar Sulsel Belum Ada Titik Terang

“Gema Bangsa mengingatkan kepada DPR agar berpikir jernih dan kembali kepada konstitusi. Jangan mengakali kewenangan dengan mengatasnamakan demokrasi sementara konstitusi diabaikan,” tegasnya.

Rafiq juga mengkritik wacana kenaikan Parliamentary Threshold dari 4 persen menjadi 5 persen. Menurutnya, usulan itu berpotensi inkonstitusional dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Wacana PT 5 persen di DPR yang saat ini beredar sangat inkonstitusional,” katanya.

Baca juga : Mangkir 3 Kali Panggilan, Bos PT TSHI Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

Dia lalu menyindir pengusul tersebut yang masih “tanggung”. “Kenapa tidak 10 persen sekalian ambang batas parlemennya? Jangan tanggung-tanggung,” sindirnya.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXII/2024 mengamanatkan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus dilakukan secara rasional dan berbasis kajian komprehensif. MK menilai ambang batas 4 persen dalam UU Pemilu sebelumnya ditetapkan tanpa penjelasan yang memadai.

Putusan tersebut tidak menghapus sistem threshold. Namun, penentuan besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang dengan dasar kajian yang jelas.

Baca juga : Mandiri Pede, Ekonomi Tahun Ini Tetap Tangguh

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah Komisi di DPR dijadikan acuan penentuan ambang batas parlemen. Menurutnya, setiap partai politik idealnya memiliki minimal 13 kursi di DPR agar dapat bekerja efektif di seluruh komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah jumlah komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam Undang-Undang,” ujar Yusril, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dia menambahkan, partai yang tidak memenuhi ambang tersebut tetap dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk koalisi, sehingga suara pemilih tetap terakomodasi dan tidak terbuang. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.