Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo Minta BRIN Percepat Riset Pencegahan Karhutla hingga Vaksin
- Akademisi Apresiasi Reformasi BUMN, Danantara Rampingkan 364 Perusahaan
- Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
- Tok! BEI Siap Bagikan Dividen Rp 1,564 T
- Prabowo Beri Selamat Atas Kemenangan Lula, Dorong Penguatan Hubungan RI-Brazil
Demokrat Tegaskan Ikut Prosedur, PAW Wakil Ketua DPRD Sulteng Belum Diproses
Kamis, 29 Oktober 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Syarifuddin Hafid. Namun, proses itu belum dibahas secara resmi di internal partai, dan mereka akan menjalankan mekanisme tersebut sesuai aturan yang ada dan berlaku.
Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid menyatakan, rencana PAW Wakil Ketua DPRD Sulteng dari Syarifuddin Hafid kepada Hidayat Pakamundi, belum dibahas secara resmi di internal partai. Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno, setelah kepengurusan DPD Demokrat Sulteng baru dilantik pada Januari 2027 nanti.
“Sekarang, baru ada ketua terpilih. Kami masih proses penyusunan pengurus lengkap. Setelah pelantikan, baru diadakan rapat pleno, yang salah satu agendanya membicarakan tentang pergantian antar waktu Ketua DPRD Sulteng,” ujarnya kepada wartawan di Kota Palu, Sulteng, Rabu (28/10/2026).
Anwar menegaskan, keputusan pergantian pimpinan DPRD dari Demokrat, akan mengikuti mekanisme organisasi, serta seluruh aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Dia memastikan, keputusan itu tak hanya ditentukan oleh ketua atau individu tertentu.
Baca juga : Sambal Makassar Tembus Pasar Ekspor, Bandeng Presto Masuk Retail
Bila rapat pleno menyetujui rencana pergantian tersebut, lanjut dia, hasilnya akan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari DPP, usulan itu akan disampaikan kepada DPD kemudian diteruskan kepada gubernur. Kemudian, DPRD Sulsel akan melakukan proses pergantian,” jelas Gubernur Sulteng itu.
Sebagai informasi, proses pergantian pimpinan DPRD Sulteng dari unsur Partai Demokrat merupakan kesepakatan internal partai. Mereka menyepakati pembagian masa jabatan Wakil Ketua DPRD Sulteng, dengan pola pergantian dua setengah tahun. Dalam wacana itu, Syarifuddin dan Hidayat disebut akan bergantian menduduki posisi pimpinan DPRD.
Melanjutkan keterangannya, Anwar berharap persoalan itu bisa diselesaikan melalui musyawarah, dengan mengedepankan kebersamaan antar kader. “Hubungan sesama kader bukan sekadar hubungan politik. Sesama kader memiliki semangat kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga akan dibicarakan dengan baik,” tandasnya.
Baca juga : Lokasi Strategis, Waduk Melati Saatnya Bersolek
Terpisah, juru bicara Demokrat Sulteng, Talitti Paluge menegaskan, pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat, akan mengikuti mekanisme dan aturan partai. “Ini kewenangan pimpinan DPD Demokrat Sulteng, atas persetujuan Ketua Umum DPP Demokrat,” ucapnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat, jelas Talitti, usulan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulteng harus berasal dari DPD Demokrat Sulteng. Namun, Surat Keputusan (SK) final harus diterbitkan oleh DPP Demokrat, dengan melibatkan pimpinan DPP, yakni Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Herman Khaeron.
“Tanpa SK dari DPP, DPRD Sulteng tidak dapat memproses pergantian pimpinan tersebut. Pertanyaannya, siapa yang mengusulkan? Saat ini, SK kepengurusan definitif DPD Demokrat Provinsi Sulteng masih berproses di DPP,” terangnya.
Soal kabar pergantian pimpinan DPRD Sulteng merujuk pada kesepakatan di hadapan DPP Demokrat, Talitti menyatakan, kesepakatan itu belum didukung aturan yang jelas, baik dalam ketentuan internal partai, seperti AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO), maupun dalam Undang-Undang (UU) MD3 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng.
Baca juga : Ledek Mao Zedong, Mbappe Diboikot China
“Ini perlu diluruskan untuk menghindari perdebatan kontraproduktif, baik di kalangan internal partai maupun di masyarakat Sulteng,” pungkasnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya