Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ributin Plesetan TPS
01: Tusuk Putih Saja 02: Tusuk Prabowo Sandi
Sabtu, 30 Maret 2019 07:43 WIB
Sebelumnya
Untuk diketahui, imbauan Jokowi agar para pendukungnya menggunakan baju putih disampaikan di GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono, Malang, Jawa Timur, Senin (25/3).
“Marilah kita mengajak saudara-saudara kita, teman-teman kita, kawan-kawan kita, semua tetangga kita, untuk 17 April nantinya untuk menuju TPS. Jangan biarkan satu orang pun golput,” kata Jokowi.
“Ajak mereka semuanya ke TPS memakai baju putih, memakai baju putih, karena yang akan dicoblos itu bajunya juga putih. Karena putih adalah kita, kita adalah baju putih,” lanjutnya.
Baca juga : Politisi PKB: Kebohongan Kubu Prabowo Stadium 4
Lantas bagaimana dengan kubu 02? Cawapres Sandiaga Uno ternyata punya arti sendiri soal TPS. Kata dia, TPS memiliki dua arti.
“Jadi ketika masuk TPS, ingat ‘Tusuk Prabowo-Sandi,’ satukan hati kita untuk menuju perubahan,” kata Sandi. Selain itu, bagi Sandiaga, TPS berarti ‘Tunggu Pemungutan Suara’. Sebab, di TPS, semua pihak menunggu hasil dari pemungutan suara yang dilakukan.
Sementara itu, Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Muhajir mempermasalahkan ajakan capres 01 tersebut. Salah satu yang dipermasalahkan, yakni ajakan berbaju putih saat pencoblosan. Menurut Muhajir, ajakan capres petahana itu dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Baca juga : Ratusan Apoteker Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
“Hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa, yakni antara yang mendukungnya (Jokowi) yang berbaju putih dengan yang tidak,” tuturnya.
Muhajir pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan pernyataan ataupun perbuatannya dimaksud ke Bawaslu agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhajir. [MHS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya