Dark/Light Mode

KPU Tak Akan Hitung Surat Suara Via Pos di Malaysia

Rabu, 17 April 2019 07:36 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2019 (Foto: Antara)
Ilustrasi surat suara Pemilu 2019 (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menghitung surat suara metode pemilu pos, dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu, terhadap kasus surat suara tercoblos di Selangor. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU meminta Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri atau TPSLN.

"Kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4) dini hari. 

Baca juga : BI Komitmen Dukung Mata Uang Lokal di Kawasan ASEAN

Ia menambahkan, KPU juga akan mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos di Malaysia. Identifikasi ini bertujuan untuk memperhitungkan jumlah dan waktu, yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara.

"Kami harus memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara, jika dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Wahyu.

KPU juga akan mengkonfirmasi barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur, terkait penemuan surat suara sah yang diduga dicoblos oleh orang yang bukan pemilik sah suara tersebut.

Baca juga : Besok, Megawati Gunakan Hak Suaranya di Kebagusan

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pemungutan suara via pos. Hal ini direkomendasikan, usai penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Selain itu, Bawaslu juga meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia tidak menghitung surat suara untuk pemilih yang mencoblos dengan metode pos. "Jadi, surat suara via pos yang sudah terkirim ke PPLN, tidak dilakukan penghitungan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4). 

Abhan juga menjelaskan, seluruh rekomendasinya ini mengacu kepada hasil investigasi lapangan Bawaslu pada beberapa waktu lalu di Malaysia. Dia bilang, pihaknya melakukan investigasi surat suara tercoblos selama 4 hari belakangan.

Baca juga : Dijaga Ketat, Gudang Surat Suara di Kuala Lumpur

"Pertama, melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN. Kemudian 3 anggota pengawas luar negeri, dan 2 orang saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada dubes. Jadi, total yang sudah kami klarifikasi ada 13 orang," terangnya.

Abhan juga mengatakan, hasil investigasi menunjukkan kalau kejadian surat suara tercoblos di Malaysia disebabkan kesalahan prosedural kinerja PPLN Selangor Malaysia. Sehingga, Bawaslu juga merekomendasikan 2 orang yang diduga bersalah untuk dipecat sebagai petugas PPLN.

"Dari fakta hasil invetigasi, kami merekomendasikan juga untuk adanya penggantian 2 anggota PPLN. Atas nama Khrisna Hannan dan Djajuk Natsir," paparnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.