Dark/Light Mode

JawabTudingan Miring

Persepi: Data Quick Count Itu Ilmiah dan Legal

Sabtu, 20 April 2019 21:11 WIB
Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menggelar Ekspos Data Hasil Quick Count, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4). (Foto: Istimewa).
Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menggelar Ekspos Data Hasil Quick Count, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tudingan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto terhadap penghitungan cepat atau quick count sejumlah lembaga survei sebagai kebohongan atau hanya propaganda. 

Baca juga : Prabowo Tuding Ada Kecurangan

Menanggapi hal itu, perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) pun menggelar Ekspos Data Hasil Quick Count.

Baca juga : Jokowi-Maruf Menang Banyak di Jepang

Lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam acara tersebut, di antaranya Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.

Baca juga : Jokowi-Maruf Kalahkan Prabowo-Sandi di Washington DC

Disampaikan Ketua Umum Persepi Philips J Vermonte di Jakarta, Sabtu (20/4), "Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apa pun." [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.