Dark/Light Mode

Kapuspen Kemendagri Ingatkan Metode Konversi Suara Parpol Berbeda

Sabtu, 20 April 2019 12:30 WIB
Kasuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: Kasuspen Kemendagri).
Kasuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: Kasuspen Kemendagri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di parlemen berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Dia mengatakan metode konversi suara menjadi kursi pada pemilu kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague.

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague,” kata Bahtiar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/4).

Baca juga : Rusia Dukung Langkah Indonesia Soal Palestina

 Dia menjelaskan pada Pemilu 2014 konversi suara menggunakan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, sedangkan pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (bilangan pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi.

Adapun prosedur ini menurut Bahtiar akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis. Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, dalam Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak empat persen dari jumlah suara.

Baca juga : KPK Panggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Dalam Pasal 415 (2) dijelaskan setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan bilangan pembagi tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata August.

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi tetap yang telah ditentukan, kemudian menentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Baca juga : Difitnah Setting Kemenangan Jokowi 75 Persen, KPU Siap Lapor Ke Polri

Kedua, membagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.