Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tak Berdasar Hukum

Selasa, 13 Juli 2021 14:00 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva. (Ist)
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva. (Ist)

 Sebelumnya 
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” katanya.

Baca juga : Moeldoko Cs Haus Kekuasaan

Hamdan menegaskan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumham, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021. 

Baca juga : Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. [WE]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.