Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugat Yasonna Ke PTUN

Moeldoko Cs Haus Kekuasaan

Senin, 28 Juni 2021 07:10 WIB
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Dok. Pribadi)
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencibir langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengugat keputusan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai wujud haus kekuasaan.

“Sungguh perbuatan tercela dan memalukan. Sikap KSP ini memperlihatkan gila kekuasaan,” cibir Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Kamhar, Moeldoko Cs tak punya legal standing untuk mengatasnamakan atau membawa-bawa Partai Demokrat. Karena, Pemerintah melalui Kemenkumham sudah secara resmi mengesahkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Baca juga : Moeldoko Dituding Cuma Pentingkan Ambisi Politik

Sebagai Kepala KSP, lanjutnya, tindakan Moeldoko ini mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan Pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan Undang-Undang untuk menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal. Dan, tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah.

Kamhar mengaku, tidak menduga Moeldoko belum menerima keputusan Menkumham. Dia mengira, keputusan Menkumham pada Maret lalu, berdekatan dengan bulan suci Ramadan, membuat Moeldoko Cs merenung dan menyadari kesalahannya. Kemudian, meminta maaf kepada kader Partai Demokrat dan seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang diperbuatnya yakni ingin membajak Partai Demokrat dan membajak demokrasi.

Kamhar menyayangkan, Moeldoko membuat ulah dan kegaduhan politik baru. Apalagi terjadi di tengah melonjaknya pasien Covid-19. “Ini menunjukkan, (Moeldoko Cs) tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan. Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya,” sindirnya lagi.

Baca juga : Sebelum Diserahkan Ke Pertamina, Masalah Blok Rokan Harus Dituntaskan

Dia meminta, Presiden Jokowi menegur yang bersangkutan. Moeldoko tidak pantas mengemban amanat sebagai KSP yang menerima gaji dari pajak rakyat.

“Kami menyadari menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif Presiden. Namun, kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu,” cetusnya.

Kahmar mengungkit pernyataan Moeldoko sebelum menyelenggarakan KLB abal-abal.

Baca juga : Belanda Vs Skotlandia, Asah Kekuatan

“Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi, dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi itu memalukan,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Moeldoko Cs, melalui kuasa hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN, Jumat (25/6). Isi gugatannya, meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Hasil KLB Deli Serdang mengangkat Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.