Dark/Light Mode

Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah

Jumat, 25 Juni 2021 19:29 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kanan) (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kanan) (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu, mencerminkan ketidakpedulian kubu KLB Deli Serdang, dalam membantu Presiden Jokowi, yang saat ini tengah fokus menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

"Memalukan," cetus Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Baca juga : Salurkan Bankeu Parpol Ke Demokrat, Kemendagri Dorong Sistem Kepartaian Yang Sehat

"Menggugat Menkumham, yang mengambil keputusan atas nama pemerintah,  KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden," tambahnya.

Herzaky juga menyebut legal standing KSP Moeldoko dalam gugatan itu tak jelas. Hal ini hanya akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. Padahal, kasus-kasus lain yang lebih penting dan genting, masih menumpuk.

"Menkumham yang disaksikan Menko Polhukam pada akhir Maret 2021 lalu, sudah dengan tegas menolak pengesahan KLB Deli Serdang. Karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah," ujar Herzaky.

Baca juga : Bukan Sekedar Figur, Partai Gelora Dukung Capres Yang Punya Ide Cemerlang

Menurutnya, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.

Herzaky meyakini, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara tersebut, akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku. [SAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.