Dark/Light Mode

Usai Dokumen Perbaikan Prima Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi

Rabu, 29 Maret 2023 17:04 WIB
Kantor DPP Partai Prima. (Foto: Istimewa)
Kantor DPP Partai Prima. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Prima," tutur anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).

Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe menyatakan dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU Selasa (28/3) malam.

Baca juga : Ganjar Dukung Pemerintah Lobi FIFA Izinkan Piala Dunia U-20 Tanpa Israel

"Pada hari Selasa (28/3), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelahnya, verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," papar Farhan kepada wartawan, Rabu (29/3).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Pembangunan Air Minum

Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten.

Di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Siak Provinsi Riau. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.