Dark/Light Mode

Ini Alasan DKPP Resmi Copot Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Jumat, 5 Mei 2023 19:16 WIB
Ini Alasan DKPP Resmi Copot Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. (Foto: YouTube DKPP RI)
Ini Alasan DKPP Resmi Copot Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. (Foto: YouTube DKPP RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin, dan Syahrul Imam sebagai anggota KIP setempat. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, kedua anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan," baca Heddy, dalam putusannya, Jumat (5/5) sore.

Baca juga : Demokrat Jakarta Minta Kader Kawal Suara Rakyat

Menurut Heddy, keduanya terbukti bersalah sesuai dengan aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.

DKPP juga mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya, dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.

Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras terhadap anggota KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023. 

Baca juga : Ini Alasan Fachrul Razi Mundur Dari Jabatan Ketum Pejuang Bravo Lima

Namun, DKPP merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai anggota KIP Nagan Raya dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya, karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam perkara yang diadili sejak putusan tersebut dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU, agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi putusan tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota dan dihadiri oleh anggota DKPP lainnya, yaitu C. Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, dan Muhammad Yuhaliansyah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.