Dark/Light Mode

Imin Minta KPU-Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP

Rabu, 5 Juli 2023 22:26 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram Imin)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram Imin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. Empat juta DPT ini tanpa e-KTP ini bukan data sedikit, jadi betul-betul cermat diatasi agar kemudian mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu," kata politisi yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa (4/7).

Ketua Umum PKB ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk dapat mensinkronisasikan DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.

Baca juga : Dirjen Otda Kemendagri Puji Kinerja Pj Bupati Muba

"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," tegasnya.

Di sisi lain, Imin juga meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan. Ia juga mengingatkan, setiap penyelenggara Pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam Pemilu mendatang.

"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi, saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Tindak Lanjuti Bantuan Perbaikan Fasilitas Bandara Vanuatu

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 4 juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.

“Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).

Lolly menjelaskan, jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Mereka akan menginjak usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. “Pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.