Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Minta Perpanjangan Jabatan

Rabu, 17 Mei 2023 08:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: OKT/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: OKT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diam-diam, Nurul Ghufron meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sikap Ghufron itu pun langsung dikritik berbagai pihak.

Awalnya, Wakil Ketua KPK ini mengajukan uji materi ke MK mengenai batas usia minimal pencalonan pimpinan KPK yang diatur dalam Undang-Undang (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU itu, disebutkan batasnya minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun. 

Hal itu dianggap merugikan Ghufron, karena membuatnya tidak bisa kembali mencalonkan sebagai pimpinan KPK. Pada tahun depan, Ghufron baru berusia 49 tahun. Sementara, dalam UU KPK lama, aturannya menyebut batas minimalnya adalah 40 tahun.

Gugatan Ghufron itu terdaftar dengan Nomor 112/PUU-XX/2022. Sidang perdananya sudah digelar MK sejak 1 Desember 2022.

Seiring perjalannya, Ghufron memperbaiki dan menambah gugatannya soal masa jabatan empat tahun pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 (e) UU KPK. Dia beralasan, 12 lembaga negara non-kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun. Oleh karenanya, dia menilai, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, jika periodesasi pimpinan KPK tidak diperbaiki atau disamakan.

Baca juga : 6 Bandara AP II Siap Layani Penerbangan Haji

“Dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun,” ucap Ghufron.

Dua materi gugatan itu sudah dinyatakan lengkap oleh MK. Proses sidangnya telah mendengar keterangan DPR dan Pemerintah yang diwakili Kemenpan RB. Pembuktian ahli juga telah dilaksanakan dan kesimpulannya sudah dibacakan.

“Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” pungkas Ghufron.

Sikap tersebut menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia  menyindir, kenapa Ghufron tidak meminta masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 10 tahun. “Tanggung kalau cuma 5 tahun,” ucap Boyamin.

Boyamin yakin, MK bakal menolak gugatan tersebut. Sebab, urusan umur atau masa jabatan Pimpinan KPK tidak berkaitan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Baca juga : Pimpinan MPR Sebut Polisi Yang Nggak Baik Jumlahnya Sedikit

Namun, Boyamin tetap menghormati sikap Ghufron sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusinya. “Ini sebagai upaya ikhtiar warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.

Kritikan juga datang dari mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad. Dia menilai, yang digugat Ghufron tidak mewakili kepentingan lembaga, tapi lebih kepada kepentingan pribadi. “Jadi ini lebih kepada kemaruk kekuasaan,” kata Samad.

Ia pun menyebut, Ghufron menggunakan dalil untuk tetap bisa menjadi Pimpinan KPK. Padahal, UU KPK yang baru sudah dirumuskan para pakar dan akademisi. Apalagi jika dilihat lebih jauh, KPK merupakan lembaga yang punya kekhususan. Sehingga tidak bisa disamaratakan dengan lembaga lainnya. “Kenapa harus dipaksakan,” kata Samad, heran.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, gugatan uji materi yang diajukan Ghufron tidak mewakili lembaga. Ali bilang, hal itu ranah pribadi Ghufron.

Oleh karenanya, Ali meminta, agar urusan gugatan tidak dicampur aduk dengan kebijakan KPK. “Harus dipisahkan,” jelasnya.

Baca juga : Tenang, Meski Marak Serangan Siber, Dana Nasabah Tetap Aman

Ali juga memastikan, gugatan tersebut tidak akan mengganggu ritme kerja KPK. Sebab sebagian besar program KPK telah dibuat sampai tahun 2045. Siapa pun yang nanti menjadi pimpinan KPK, kata Ali, tinggal menjalankan program yang sudah disusun. Mulai pencegahan sampai penindakan. “Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK,” pungkasnya.

Di media sosial, warganet juga ramai mengomentari gugatan Nurul Ghufron. Salah satunya datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Lewat akun @nazaqistsha, dia menulis cuitan, baru kali ini ada Pimpinan KPK yang fokus dan konsisten memperjuangkan kepentingannya sendiri.

Akun @ampera_jon mengatakan, setiap warga negara Indonesia memang berhak mengajukan uji materi ke MK. Tapi hal itu ada tolok ukurnya, yakni sadar diri. “Punya hak uji. Tapi nggak punya malu,” sindirnya.

Ada juga kritikan dari akun @AbanggSayur. Dia menilai, Ghufron takut kehilangan pekerjaan, jika syarat pencalonannya kembali terhalang aturan. Oleh karena itu, Ghufron melakukan segala cara untuk langgeng di KPK. “Kursinya terlalu empuk. Jadi susah buat berdiri,” sindirnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.