Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemendagri Bakal Terapkan KTP Digital
Data Penduduk Aman Kan?
Minggu, 14 Mei 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan identitas kependudukan digital. Langkah ini perlu dibarengi dengan jaminan keamanan data kependudukan.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, upaya Kemendagri mengajak masyarakat melakukan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kartu Digital (IKD) patut diapresiasi. Namun, penerapan KTP Digital ini harus dibarengi dengan perbaikan kualitas IKD.
“Perbaikan kualitas IKD ini tentu bertujuan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi terhadap IKD agar menjadi identitas serba guna,” kata Guspardi, kemarin.
Baca juga : Kunjungi Taiwan, UI Tawarkan Kerja Sama Pendidikan
Guspardi bilang, Komisi II DPR sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara guna mendukung perbaikan IKD. Salah satunya adalah ke negara Turki. Di sana dia menemukan penggunaan identitas kartu penduduk sudah multifungsi.
“Bisa digunakan untuk memperbarui semua persoalan, mulai dari KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu perbankan, dan lain sebagainya,” katanya.
Makanya, dia mendorong dalam penerapan KTP Digital ini hendaknya betul-betul memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi IKD. Kemendagri harus bisa memberikan jaminan terhadap keamanan data agar tidak mudah diretas.
Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang
“Ancaman serangan digital sejak awal harus bisa dimitigasi supaya tidak merugikan masyarakat yang data-datanya disimpan dalam IKD,” ujar politisi Fraksi PAN ini.
Dia menilai, kebijakan IKD ini sangat baik untuk mencegah terjadi penyalahgunaan identitas masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat melaporkan identitasnya digunakan oleh orang lain padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. “Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu,” jelas dia.
Apalagi, saat ini data kependudukan juga digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “Intinya, persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai risiko dan aspek keamanan. Data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk diproteksi dengan tingkat keamanan berlapis,” tegasnya.
Baca juga : BPIP Kasih Pembekalan Ke Pejabat Administrator Dan Pengawas
Sebagaimana diketahui, Kemendagri menargetkan pada tahun 2023 ini sebanyak 25 persen penduduk atau 50 juta warga melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi yang terhubung di ponsel pemiliknya. Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya