Dark/Light Mode

Didesak Masyarakat Kudu Transparan

Catat Ya, KPU Janji Mau Umumkan Data Bacaleg

Rabu, 12 Juli 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengumumkan data bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke publik pada waktunya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah memiliki jadwal tahapan yang baku. Termasuk soal pengumuman data bacaleg ke publik.

Idham menjelaskan, pengumuman data bacaleg yang lolos tahap verifikasi dokumen perbaikan akan dituangkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Lampiran I PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga : Taman Safari Indonesia Ajak Masyarakat Lestarikan Cerita Dunia Satwa

“Dijelaskan (pada lampiran tersebut) jadwal kapan DCS diumumkan oleh KPU,” kata mantan ketua Komisioner KPU Kabupaten Bekasi itu di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Idham menegaskan, KPU pasti mem­perhatikan tentang keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Kata dia, untuk tahapan pengumuman DCS ke publik akan dilakukan pada Agustus.

Dia menyadari, DCS merupakan infor­masi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat.

Baca juga : Jemaah Haji Keluhkan Makanan Dan Transportasi, DPR Minta Mashariq Minta Maaf

“Pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bacaleg yang sudah diumumkan,” katanya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendesak KPU terbuka dalam proses tahan pencalegan. Sebab, selama ini tidak ada keterbukaan informasi soal data bacaleg, bahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bacaleg,” desak Nurlia dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.