Dark/Light Mode

Didesak Masyarakat Kudu Transparan

Catat Ya, KPU Janji Mau Umumkan Data Bacaleg

Rabu, 12 Juli 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

 Sebelumnya 
Nurlia mengatakan, JPPR telah men­girimkan surat permohonan terhadap data informasi bacaleg ke KPU sejak 16 Juni 2023 atau tiga minggu lebih yang lalu. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU,” keluhnya.

Oleh karena itu, menurut Nurlia, JPPR mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan bacaleg di KPU.

Baca juga : Taman Safari Indonesia Ajak Masyarakat Lestarikan Cerita Dunia Satwa

Dia menilai, KPU cenderung tertutup selama proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.

Nurlia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya. Terutama, dalam me­mastikan bacaleg yang diajukan parpol telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.

Baca juga : Jemaah Haji Keluhkan Makanan Dan Transportasi, DPR Minta Mashariq Minta Maaf

“Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang men­emukan banyak bacaleg tidak memenuhi syarat,” katanya mewanti-wanti.

Nurlia menambahkan, publikasi data bacaleg tidak bertentangan dengan per­lindungan data pribadi. Sebab, data terse­but merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.