Dark/Light Mode

Polemik Keterwakilan Perempuan Masih Lanjut

KPU, Buka Dong Data Bacaleg Perempuan!

Selasa, 23 Mei 2023 06:45 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik keterwakilan perempuan masih berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak membuka data pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan oleh partai politik (parpol).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, keterbukaan jumlah keterwakilan perem­puan untuk memastikan apakah semua parpol telah memenuhi ketentuan di semua daerah pemilihan (dapil).

“Kami mendesak KPU secara transpar­an segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar bacaleg yang telah diajukan oleh parpol,” ujar Titi dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Guspardi Gaus: PKPU Nomor 10Sudah Uji Publik

Tercatat, ada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Seluruhnya mengklaim telah mendaft­arkan lebih dari 30 persen perempuan sebagai bacaleg.

Titi meminta KPU profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait penggunaan Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (Silon) sebagai alat bantu menghimpun persyaratan pendaftaran bacaleg. Dia mengatakan, Silon men­jadi isu karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak dapat mengak­sesnya secara leluasa.

“Hal ini bisa mempersulit upaya pengawasan, termasuk upaya pemantauan oleh publik secara luas,” keluhnya.

Baca juga : KPU, DPR Dan Pemerintah Bahas PKPU Kampanye

Pakar kepemiluan sekaligus Guru Besar Universitas Airlanggara (Unair) Surabaya, Ramlan Surbakti menilai, sejak awal diterbitkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah terkesan janggal.

“Sebab, saat ini tidak ada perubahan di level Undang-Undang Pemilu, tapi aturan di tingkat teknisnya malah berubah,” ujarnya.

“Penyelenggara pemilu tidak mempu­nyai penjelasan substansial di balik pe­rubahan tersebut. Kalau KPU profesional, setiap perubahan harus berdasarkan evaluasi,” sambung Ramlan.

Baca juga : Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan Rendah, Perlu Terobosan

Situasi itu, kata Ramlan, membuatnya sulit untuk tidak berprasangka, bahwa sejak awal norma itu memang pesanan. Indikasi itu, kata dia, kian kuat setelah parpol mendukung aturan baru dan meno­lak rencana revisi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.