Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPU Undang Semua Pasangan Capres-Cawapres
Nomor Urut Dikocok Tidak Boleh Dirembuk
Sabtu, 11 November 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Idham menjelaskan, dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023, juga dijelaskan bahwa penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Sehari kemudian, pada 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres.
Idham menambahkan, dokumen persyaratan 3 bakal pasangan calon (bapaslon) capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada Rabu (8/11/23).
Baca juga : Muhammadiyah Undang 3 Capres-Cawapres Dialog Publik
“Saat ini hanya menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024,” imbuh mantan komisioner KPU Jawa Barat ini.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, dalam ketentuan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dokumen persyaratan bapaslon Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas
Khusus ketentuan dalam putusan MK, Idham memastikan, syarat batas usia minimum capres-cawapres, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, juga telah dipenuhi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto.
Sementara, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid berharap Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut satu dalam pilpres 2024. Kata dia, dengan nomor urut satu, harapannya hasil pilpresnya pun nomor satu.
Baca juga : Prabowo Jelaskan Makna Naik Rantis Maung Saat Pendaftaran Capres-Cawapres Ke KPU
“Bila undiannya nomor dua, harapannya nomor satu. Kalau nomor tiga undiannya, harapannya nomor satu,” ujar Nusron di Jakarta, kemarin.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 11/11/2023 dengan judul KPU Undang Semua Pasangan Capres-Cawapres, Nomor Urut Dikocok Tidak Boleh Dirembuk
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya