Dark/Light Mode

Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas

Sabtu, 4 November 2023 22:33 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Istimewa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai masyarakat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia Capres-Cawapres.

"Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua," kata Isnur di Jakarta, Sabtu (04/11/2023).

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap MK telah hilang. Karena itu, dia meminta Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyidang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bersikap adil.

Baca juga : Capres-Cawapres Bakal Dijaga Polisi

"Di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik," lanjutnya.

Ketika MKMK, tambahnya, tidak mampu menghasilkan putusan yang baik, maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

"MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman (Ketua MK)? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya," sambungnya.

Baca juga : Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan MKMK.

"Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," kata Jimmy.

Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

Baca juga : Debat Capres Cawapres Digelar Di Luar Jakarta

"Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani," ungkap Jimmy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.