Dark/Light Mode

Langkah KPU Terbitkan Nota Dinas Usia Capres-Cawapres Picu Polemik

Dave Laksono: Putusan MK Itu Final Tak Bisa Dipersoalkan

Rabu, 25 Oktober 2023 06:30 WIB
Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), masih diperdebatkan.

Kali ini, perbedaan pandangan antara Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dan Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono.

Menurut Romahurmuziy alias Rommy, KPU harus mengganti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, lanjut ia, peraturan sebelumnya mengatur minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah itu. Namun, perubahan PKPU tersebut dilakukan tanpa melalui konsultasi dengan DPR yang saat ini masih reses,” katanya.

Baca juga : Muhammad Romahurmuziy: Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan

KPU, lanjut Rommy, tidak merevisi pasal syarat usia dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU hanya menerbitkan Surat (Nota) Dinas yang isinya menyampaikan, ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.

“Kami menyesuaikan dengan putusan MK, lalu menyampaikan surat ke pimpinan partai politik agar memedomani substansi putusan MK itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (18/10).

Dalam Pasal 13 PKPU dinyatakan, syarat menjadi Capres atau Cawapres, berusia paling rendah 40 tahun. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.

Tapi, Senin (16/10), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini yang mengatur bahwa syarat menjadi Capres-Cawapres, minimal berusia 40 tahun.

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum Capres-Cawapres itu menjadi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak perlu merevisi PKPU, karena MK dalam putusannya telah merumuskan norma baru untuk pasal terkait batas usia minimum tersebut. KPU tinggal mengikuti norma baru tersebut, ketika menerima pendaftaran Capres-Cawapres.

Hasyim menegaskan, norma baru yang dibuat MK, sudah cukup menjadi acuan dalam pendaftaran Capres-Cawapres. Sehingga, KPU tidak perlu merevisi PKPU.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menilai, wajar saja jika ada upaya hukum untuk mempersoalkan pengusungan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres. Namun, kata dia, Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mengusung Gibran sesuai putusan MK.

Baca juga : Putusan MK Untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Dave Laksono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.