Dark/Light Mode

Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres

MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak Perkara Batas Usia Minimum

Sabtu, 21 Oktober 2023 18:58 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus sejumlah gugatan terhadap UU Pemilu. Kali ini, soal syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti melihat ini sebagai gejala awal keruntuhan marwah MK dalam konteks politisasi, yang dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.

Sebelumnya, Senin (23/10/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan tentang batas minimum usia capres-cawapres.

Baca juga : Senin, MK Jadi Tontonan Lagi

Pengabulan putusan itu dinilai politis karena diduga terkait rencana koalisi Prabowo Subianto menjadikan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, sebagai cawapres.

"Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena pertarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK," Bivitri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10/2023).

Besok, MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya. MK tersandera konsistensinya sendiri.

Baca juga : Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies-Imin Naik Land Rover Dari NasDem Tower Ke KPU

"Walaupun soal usia ini bukan wewenang MK. Jangan-jangan nanti ada orang yang, apalagi, aneh-aneh mencoba ke MK," tuturnya. 

"Ini yang sebenarnya dalam pertimbangan hukumnya Saldi Isra itu disebut MK membangun kubangannya sendiri. Ini yang terjadi," imbuh Bivitri. 

Gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres-cawapres akan membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk Prabowo, yang kini berusia 72 tahun.

Baca juga : Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, PLN Perkuat Listrik KPU

"Memang akan sangat wajar ketika para aktor politik mau menggunakan segala cara untuk menggolkan atau pun menjegal seseorang. Kalau yang batas usia ini kan jelas tujuannya adalah Prabowo, yang sekarang paling tua," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.