Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: SYL Simpan Cek Bertuliskan Rp 2 Triliun Karena Dianggap Unik

Selasa, 17 Oktober 2023 11:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan, kliennya menyimpan cek bertuliskan Rp 2 triliun di rumah dinasnya karena dianggapnya unik.

"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," ungkap Febri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," imbuh eks Juru Bicara KPK itu.

Meski begitu, Febri mempersilakan KPK untuk mendalami temuan cek tersebut.

"Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," tandas Febri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, cek sebesar Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Syahrul bodong alias palsu.

Baca juga : PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun Di Rumah Dinas SYL Palsu

"Dokumen (cek) yang ada, terindikasi palsu," ujar Ivan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, pemilik rekening yang namanya tertulis di cek tersebut, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, tidak memiliki nominal tersebut di dalam rekeningnya.

"Ya, kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan," ungkapnya.

Menurutnya, PPATK sudah sering menemukan kasus dengan cek bodong alias palsu bernilai fantastis seperti itu.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang kami temukan," beber Ivan, dengan menyertakan dua foto yang disebutnya sebagai contoh cek palsu.

Modus penipuannya, kata Ivan, adalah meminta bantuan uang administrasi untuk bank, menyuap petugas, dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair.

Baca juga : Soal Temuan Di Rumah Syahrul, Cek 2 Triliun Itu Tanda Tanya

"Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," ungkap Ivan.

Temuan cek Rp 2 triliun ini baru ramai setelah ditulis sebuah media. Sementara pada hasil pemeriksaan yang disebar beberapa waktu lalu hanya disebutkan adanya temuan duit Rp 30 miliar dan dokumen.

KPK menetapkan Syahrul bersama dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga : KPK Juga Panggil SYL Dan Direktur Alsintan Sebagai Tersangka, Tapi Nggak Hadir

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.