Dark/Light Mode

Gugatan PMH Pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di PN Jakpus Diputus Gugur

Sabtu, 25 November 2023 13:32 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Capres-Cawapres. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Capres-Cawapres. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PHM) yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres secara resmi diputuskan tidak terbukti dan dinyatakan gugur. Perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, di PN Jakpus, Kamis (23/11)

Faiz Kurniawan, selaku kuasa hukum Gibran menyatakan, dalam sidang itu, pihaknya sudah datang ke pengadilan dan menunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir. Setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir, maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. "Jadi malah belum sampai pokok perkara,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (25/11).

Faiz menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Pasal itu menjelaskan, jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula mengutus orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Baca juga : Prabowo-Gibran Mulai Jamah Ibu Kota Negara

“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti Mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucapnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur dengan gugurnya gugatan tersebut. “Ya, alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur," ucapnya.

Nusron menyatakan, sebenarnya TKN sangat siap menghadapi gugatan itu. TKN sudah menyiapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo dan Mas Gibran.

Baca juga : Capres-Cawapres Kudu Perhatikan Dan Lindungi Nasib Petani Tembakau

"Insya Allah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan tekhnis terkait,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, TKN menghormati segala gugatan yang dilayangkan pihak lain. “Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum," sambung Nusron.

Sebelumnya, gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Yang digugat adalah KPU sebagai Tergugat, Bawaslu sebagai Turut Tergugat I, Prabowo sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran sebagai Turut Tergugat III.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.