Dark/Light Mode

Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Caleg di Purworejo Viral di Medsos

Kamis, 14 Desember 2023 21:39 WIB
Larangan melibatkan anak untuk kampanye/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Larangan melibatkan anak untuk kampanye/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di masa kampanye Pemilu 2024, muncul berbagai pelanggaran. Di Purworejo, Jawa Tengah, sempat viral konten video kampanye di TikTok, yang dilakukan dua anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak masyarakat untuk memilih salah satu caleg. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan, temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu. “Lokasi konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo," ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (14/12).

Baca juga : G-Nesia Kampanyekan Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran ke PMI di Malaysia

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari TikTok. Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu anak dari konten tersebut diduga putra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan tersebut.

Baca juga : TKN Yakin, Nomor Urut 2 Bawa Kemenangan Bagi Prabowo-Gibran

Pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.