Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak tidak menjadikan tempat ibadah untuk aktivitas politik praktis. Khususnya aktivitas yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Meski peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024, kampanye di tempat ibadah diharamkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : DKPP Pengen Banget Anggaran Ditambah
“Sudah jelas aturannya. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut Undang-Undang Pemilu bisa dijerat sanksi pidana. Karena itu, kami mengingatkan semuanya menahan diri karena ini sangat menganggu proses dan kondusifitas Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, kemarin.
Imbauan ini disampaikan Bagia menanggapi laporan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan mejadi Presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, awal Desember lalu.
Baca juga : Anies Disambut Ribuan Massa
Bawaslu sudah mengkaji laporan ini untuk mengecek syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Sebelumnya, laporan tidak memenuhi syarat materiil. Soalnya, yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta Pemilu baik caleg, calon kepala daerah ataupun Capres-Cawapres.
Namun, Bawaslu memberikan kesempatan pelapor hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti pendukung. Seperti bukti dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atau tindak pidana Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya