Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud MD Jadi Tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 13:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca juga : Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok Oknum TNI, Arsjad: Sakit Satu, Sakit Semuanya
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/1/2024).
Selanjutnya, perkara tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer, sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Baca juga : Poros Gerakan Pemuda Di Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud Di Pilpres 2024
Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Baca juga : Relawannya Dianiaya, Arsjad: Tim Ganjar- Mahfud Beri Pendampingan Hukum
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya