Dark/Light Mode

Tahap I Rampung

Logistik Pemilu Tahap II Baru Kelar 85 Persen

Minggu, 7 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat. (Foto: Dok. KPU RI)
Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat. (Foto: Dok. KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan produksi, pengiriman dan penerimaan logistik pemilu tahap pertama di kabupaten-kota sudah 100 persen terpenuhi alias rampung. Sekarang, fokus garap logistik pemilu 2024 untuk tahap II.

“Logistik pemilu tahap pertama yang seluruhnya telah terdistribusi me­liputi kotak suara, tinta dan segel,” ujar Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Drajat menjelaskan, logistik tahap pertama merupakan pemenuhan logistik pemilu yang berdasarkan kepada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah DPT dan TPS sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 857 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 pada 2 Juli 2023.

Baca juga : Pep Sumringah Man City Gondol 5 Gelar Dalam Setahun

“Untuk logistik pemilu tahap kedua yang dikhususkan untuk daftar calon tetap (DCT), produksinya sudah mencapai 85 persen hingga 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Untuk pengirimannya, lanjut Drajat, sudah mencapai 55 persen. Dari jumlah tersebut, kata dia, 30 persen di antaranya telah sampai di seluruh gudang-gudang KPU di kabupaten-kota.

“Proses produksi, pengiriman dan penerimaan logistik pemilu tahap dua dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023 sudah sampai di seluruh kabupaten kota,” kata Drajat.

Baca juga : BI Tahan Suku Bunga Di Level 6 Persen

Drajat menyebutkan, logistik tahap dua terdiri dari surat suara, sampul kertas, formulir, alat bantu tuna netra (ABTN), daftar pasangan calon presiden dan wakil presi­den, dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk surat suara terdiri dari presi­den dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk sampul kertas, yaitu kubus dan biasa.

Kemudian untuk formulir, terdiri dari plano presiden dan wakil presiden, plano DPR, plano DPD, plano DPRD Provinsi, plano DPRD Kabupaten/ Kota, A4 presiden dan wakil presiden, A4 DPR, A4 DPD, A4 DPRD Provinsi, dan A4 DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Tangkal Isu Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Jalin Kerja Sama Dengan TikTok

Selanjutnya, di ABTN terdiri dari presi­den dan wakil presiden dan DPD. Untuk DCT di dalamnya ada DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.