Dark/Light Mode

Imbauan Ketua KPU

Nyoblos Bawa HP, Boleh! Foto dan Merekam, Jangan!

Kamis, 1 Februari 2024 08:29 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak melarang masyarakat membawa HP alias ponsel ke bilik suara saat pencoblosan. Hasyim hanya mengimbau, pemilih tidak memfoto dan merekam proses pencoblosan itu.

"Kalau bawa HP saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Karena itu, pilihan seseorang dalam Pemilu tidak perlu dipamerkan ke publik, karena bisa mencederai asas kerahasiaan tersebut.

Pencoblosan di Tanah Air akan dilakukan serentak pada 14 Februari nanti. Untuk luar negeri, dilakukan lebih awal. Hasyim pun mewanti-wanti, pemilih di luar negeri juga harus menjaga kerahasiaan pilihannya.

"Kami sudah menyerukan kepada teman-teman PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), publik di luar negeri. Kalau habis nyoblos nggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa? Di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan," ucapnya.

Baca juga : Timbulkan Dampak Negatif, Cegah Akses dan Maraknya Judi Online

Hasyim berpandangan, tak ada kepentingan buat pemilih melakukan dokumentasi pilihannya di bilik suara. Justru, jika melanggar asas kerahasiaan, akan menjadi masalah baru. Misalnya, hasil dokumentasi itu direkapitulasi sendiri.

"Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) ‘punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian’, ini jadi problem,” terangnya.

Jika dokumentasi itu dikumpulkan lalu direkapitulasi, pilihan para pemilih juga bisa ketahuan orang lain. “Karena kan bisa dinotifikasi, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi, orang ini, yang dia milihnya apa diketahui orang lain. Padahal salah satu asas Pemilu adalah rahasia," jelasnya.

Agar tidak ada pemilih yang melakukan dokumentasi saat pemilihan, KPU akan memberi seruan di tiap TPS. "Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," imbuh Hasyim.

Sedangkan Bawaslu berpandangan lain. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan, dengan membawa HP ke TPS, membuka peluang bagi pemilih untuk memfoto atau merekam kegiatan di bilik suara. Dengan demikian, ada kemungkinan pemilih mempublikasikan pilihannya kepada orang lain.

Baca juga : Munas Dan Konbes NU Bahas 7 Persoalan Mendesak Bangsa

"Kalau bawa HP ada potensi menyebarkan pilihannya. Dengan menyebarkan pilihan, itu bertentangan dengan asas Pemilu luber jurdil," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024) malam.

Sementara, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU tidak ambigu. Dia mengatakan, Keputusan KPU 66 Tahun 2024 sudah mengatur ketentuan yang melarang pemilih membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara. Aturan ini bahkan telah digunakan banyak negara. Mengingat adanya asas rahasia dalam pemberian suara atau secrecy of voting. Selain itu, penggunaan alat perekam bisa dimanfaatkan bagi praktik transaksional jual beli suara.

"Hasil rekaman pemberian suara dijadikan bukti bagi politik uang. Gambar di bilik suara juga bisa berkeliaran menjadi materi hoaks bila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Titi.

Karena itu, kata dia, larangan membawa HP atau alat perekam ke bilik suara adalah aturan yang logis dan relevan. Titi meminta, KPU konsisten dengan aturannya. Selain karena sudah diputuskan, hal itu juga agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya di lapangan.

Hal ini pun ramai dibahas warganet. Akun @warkupB4 setuju jika pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara.

Baca juga : Sejak Ditemukan Sumber Air Goa Jomblang, Desa Gendayakan Merdeka Kekeringan

"Sebenarnya melanggar aturan kalau bawa HP atau kamera semacamnya ke bilik TPS. Kalau TPS-nya ketat, bakal ada pengecekan sih," ulasnya.

Sedangkan akun @SiVessel40 berpendapat, boleh membawa HP ke bilik suara. Tujuannya untuk transparansi pemilih. Dia justru khawatir, kalau dilarang, malah terjadi banyak kecurangan.

“Entar juga dilarang foto hasil rekapitulasi di TPS jangan-jangan? Supaya praktik kecurangan bisa leluasa berjalan," tulis @SiVessel40.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Kamis (2/1), dengan judul “Imbauan Ketua KPU: Nyoblos Bawa HP, Boleh! Foto dan Merekam, Jangan!”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.