Dark/Light Mode

Kasus Ketua KPK Naik Heli Di Bareskrim

Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang

Senin, 29 Mei 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya/aa).
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya/aa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkali-kali memperpanjang Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dugaan gratifikasi helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun tak juga meningkatkan penanganan perkara ini ke penyidikan.

Selama dua tahun menanganilaporan kasus ini, ternyata penyidik hanya memeriksa lima orang.

Hal itu terkuak dalam sidang praperadilan penanganan perkaraini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral RI-Iran

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan telah membaca jawaban dari Bareskrim atas gugatan praperadilan ini

Kurniawan mengemukakan, secara formil perkara ini me­mang belum dihentikan. Perkara ini sudah berjalan 2 tahun sejak Indonesian Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim pada 3 Juni 2021.

“Jawaban resminya itu mengatakan hanya memeriksa lima orang. Kemudian berdasarkan bukti yang dihadirkan hanya berupa surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas. Artinya, sebenarnya mereka ber­niat atau nggak dalam menangani perkara?” ujar Kurniawan usai menyerahkan kesimpulan praperadilan, Jumat (26/5).

Baca juga : KPK Telusuri Penerima Aliran Duit Proyek Fiktif

Pihaknya sudah menduga Bareskrim akan memberikan jawaban bahwa pengusutan masih berjalan. Tapi hal itu hanya formalitas saja.

Lewat gugatan praperadilan ini, pihaknya ingin mengetahui keseriusan penanganan perkara ini. “Karena apapun ceritanya, jangan sampai pimpinan lemba­ga negara bisa seenaknya mendapatkan gratifikasi, kemudiandia dapat melenggang kangkung enak tidak diperiksa segala macam, tidak ditahan, tidak dipi­dana,” kata Kurniawan.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembukikan, Bareskrim menyerahkan 14 bukti Sprinlidik dan Surat Perintah Penugasan (Springas) penanganan laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK.

Baca juga : Olahraga Pagi Di Manado, Ganjar Terima Sambutan Hangat Dari Warga

Dalam gugatan praperadi­lan ini LP3HI meminta hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan Bareskrim tebang pilih dalampenanganan laporan dugaan gratifikasi Firli.

“Sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian materi gugatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.