Dark/Light Mode

Timbulkan Dampak Negatif, Cegah Akses dan Maraknya Judi Online

Selasa, 28 November 2023 13:12 WIB
Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan pada kehidupan masyarakat sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz, M.H pada kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi, akhir pekan lalu.

Abdul melanjutkan bahwa, pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi.

"Pada dasarnya online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Baca juga : Pilih Capres-Cawapres Jangan Karena Gimmick

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak kita, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala.

“Lagipula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali.” pungkas Abdul.

Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP .

Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat.

Baca juga : Syarat Indonesia Jadi Negara Maju, Menkes: Masyarakatnya Harus Sehat

Menurutnya, sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000.

Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.

Ihza menjelaskan, fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat.

Baca juga : Kab Muba Layak Ikuti Pelatihan Akses Data Regsosek

"Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” ujar Ihza.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.