Dark/Light Mode

Pemilu Dianggap Sukses, Haidar Alwi: Hak Angket Bisa Picu Protes Rakyat

Selasa, 27 Februari 2024 13:26 WIB
Ilustrasi gedung DPR. Hak angket adalah salah satu kewenangan yang dimiliki DPR. (Foto: DPR/MPR).
Ilustrasi gedung DPR. Hak angket adalah salah satu kewenangan yang dimiliki DPR. (Foto: DPR/MPR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai wacana pengajuan hak angket dapat memicu gelombang protes dari rakyat. Pasalnya, pengajuan hak angket tidak merepresentasikan keinginan rakyat yang pro terhadap hasil Pemilu 2024

Menurut dia, jika hang angket hanya merepresentasikan keinginan elite, dikhawatirkan akan timbul gelombang keributan yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro terhadap hasil pemilu.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan," kata Haidar Alwi, dalam keterangannya, Selasa (26/2/2024). 

Haidar lalu merujuk hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaran pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

Baca juga : Di Era Jokowi, Hak Angket DPR Tak Pernah Digunakan

"Artinya, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar," ungkap Haidar Alwi.

Selain itu, Haidar menilai hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR mengenai ada tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pemilu, juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres tanpa menyertakan Pileg. 

"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, Pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya," ujarnya. 

Menurut dia, Pileg juga memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang Pilpres. Sebab, proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara Pilpres.

Baca juga : Ganjar: Usul Hak Angket Pemilu 2024 Bukan Gertakan

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25/2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, dan pengawas pemilu," ujarnya. 

"Namun pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara Pileg dilakukan, TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya dapat membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu. Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi," jelas Haidar Alwi.

Salah satu bentuk kecurangan Pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara. Baik antar-Caleg maupun antar-partai. Tidak mengherankan bila di satu sisi ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara. Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.

Baca juga : Pengamat: Sengketa Pemilu Diselesaikan MK, Hak Angket Berlarut-larut 

"Apalagi dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, perolehan suara caleg partai kecil rawan diperjualbelikan," imbuh Haidar Alwi.

Karena itu, menurut dia jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Karena dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.