Dark/Light Mode

Pendaftaran Pemantau Pilkada Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Untuk Pemantau Asing

Selasa, 27 Februari 2024 23:35 WIB
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat. (Foto: YouTube/KPU RI)
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat. (Foto: YouTube/KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi para pemantau Pilkada serentak tahun 2024 mulai hari ini, Selasa (27/2). Termasuk bagi para pemantau dari luar negeri atau asing.

Menurut Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, pendaftaran bagi pemantau Pilkada ini dibuka hari ini hingga tanggal 16 November 2024 mendatang.

"Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan," kata Drajat dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Baca juga : Mentan Yakin Produksi Padi Terus Naik Lewat Pompanisasi Air

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran ini dilakukan bertujuan agar para pemantau Pilkada 2024 mendapatkan akreditasi dari KPU. 

Drajat juga menyebutkan ada perbedaan cara dan syarat pendaftaran antara pemantau Pilkada dari dalam dan luar negeri.

Khusus untuk pemantau dari dalam negeri, mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal itu, tergantung tingkatan Pilkada yang dipantau.

Baca juga : Pertamina Dukung Gerakan Penanaman 100 Ribu Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan

Pemantau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU provinsi, sementara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.

"Jadi, akreditasi untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari KPU provinsi, sedangkan untuk pemantauan pemilihan bupati atau walikota, akreditasinya di KPU kabupaten/kota," tambahnya.

Khusus pemantau asing, Drajat menyatakan bahwa mereka dapat mendaftar langsung ke KPU pusat, namun dengan syarat harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.

Baca juga : Harapan Pemain Muda Persija Untuk Presiden Terpilih 2024

"Mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.