Dark/Light Mode

Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Kepala Bapanas: Ini Amanat Undang-Undang

Kamis, 8 Februari 2024 09:31 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (Foto: dok. Bapanas)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (Foto: dok. Bapanas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin, bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.

“Isu terakhir, bantuan pangan dibilang politik. Saya mau sampaikan, ini sudah lama kita lakukan,” kata Arief dalam diskusi bertajuk Blak-blakan Soal Food Estate, yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Rabu (7/2/2024).

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyebutkan, bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun, hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021, setelah Bapanas terbentuk.

Baca juga : Produksi Menipis, Harga Beras Merangkak Naik...

Kewenangan Bapanas, diakui Arief, memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.

"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan, karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Bukan karena pemilu, bukan," tegas Arief.

Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 dan 9 Februari 2024.

Pada 10-14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masuk momentum pemilu.

Baca juga : Badan Pangan Pastikan Stok Beras Bulog Aman

"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, sudah banyak yang kasih masukan: Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Tapi, saya bilang, kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren,” papar Arief.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.

Tanggal 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, Bapanas akan kembali melanjutkan bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Arief berharap, siapa pun presiden yang akan terpilih, dapat melanjutkan bantuan pangan tersebut dengan baik.

Baca juga : Survei Charta Politika: Kalau Pileg Digelar Hari Ini, Yang Menang PDIP

"Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan Pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat. Itu amanah Undang-undnag,” pungkasnya.

Realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari 2024, telah menyentuh angka 179.149.760 kg. Rencananya, program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.