Dark/Light Mode

Hari Ini KPU Rekap Dua Provinsi Tersisa, Setelah Itu Umumkan Pemenang Pemilu

Rabu, 20 Maret 2024 09:19 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Twitter/KPU)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Twitter/KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan akan mengumumkan pemenang Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2023). Hari ini, agenda KPU adalah merekap perolehan suara dari provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Jika perhitungan keduanya lancar, maka bisa langsung dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024.

"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional," kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam. 

Kata Hasyim, semalam jajaran KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan telah tiba di Jakarta. Karena itu dapat dipastikan rekapitulasi suara akan terus berjalan. 

Baca juga : AS Terima Kenyataan Putin Menang Pemilu

"Insya Allah besok kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Papua dan Papua Pegunungan," tambah Hasyim. 

Sampai semalam, beber Hasyim, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional telah dibereskan di 36 provinsi. "Jadi, dari 38 provinsi masih ada dua yang belum yaitu Papua dan Papua Pegunungan," papar dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dihitung KPU hingga semalam, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi. Dengan demikian, kemungkinan besar hari ini Prabowo-Gibran akan diumumkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Baca juga : Bahlil Optimis Investasi Menggeliat Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Meski unggul telak dan akan diumumkan sebagai pemenang, Cawapres 02, Gibran enggan jumawa. Gibran seakan menjaga perasaan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Ya ditunggu aja besok (hari ini) tanggal 20 Maret,"kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2024).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. "(Pendukung) tidak perlu euforia berlebihan," pesan Wali Kota Solo itu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.