Dark/Light Mode

Hari Ini, 4 Hakim MK Disidang Oleh MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 15 Maret 2024 20:51 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams disidang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Jumat (15/3).

Sidang Pendahuluan yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan Juliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK.

MKMK mendengarkan laporan pelapor secara daring dan luring dari Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung 2 MK.

Para pelapor antara lain Zico Leonard Djagardo S, Alvon Pratama Sitorus dkk, Andhika Ujiantara, Andi Rahadian, dan Harjo Winoto.

Baca juga : Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Zico melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024. Mantan Ketua MK itu juga disoal oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk dengan laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024.

Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga disidang oleh MKMK dengan Laporan Perkara Nomor 03/MKMK/L/003/2024. Pelapornya adalah Andhika Ujiantara.

Hakim Konstitusi lain adalah Saldi Isra. Wakil Ketua MK ini disidang oleh MKMK atas Laporan Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andi Rahadian.

Terakhir, Laporan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Wahiduddin Adams. 

Baca juga : Ini Jurus Bela Diri KPU Di Sidang DKPP Terkait Kasus Dugaan Kebocoran DPT 2024

Sidang MKMK ini menjadi momen penting bagi MK untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik. 

Seperti diketahui, MKMK ad hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. 

Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.

Selanjutnya MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. 

Baca juga : Disidang DKPP, Pengadu Minta Komisioner KPU Dipecat Terkait Dugaan Kebocoran DPT

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.