Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Putusan MK
Ahmad Doli Setuju Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
Minggu, 29 Juni 2025 09:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Bahkan, menurutnya, Pemilu akan lebih ideal jika Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pilek) juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan sebenarnya, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau Pilpres dan Pilegnya dipisah. Seperti 2004,” kata Doli, dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB), di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Doli menilai, skema Pemilu serentak justru memperkuat praktik politik pragmatis. Dia menyebut, kampanye kepala daerah yang seharusnya fokus pada isu lokal seringkali tenggelam karena bersaing dengan isu nasional.
Baca juga : Waketum Golkar: Idealnya Pilpres dan Pileg Juga Dipisah
“Kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya, dampaknya adalah memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doli mengingatkan bahwa putusan MK tersebut membawa konsekuensi serius terhadap berbagai regulasi. Diperlukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah Undang-Undang (UU), termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik.
“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi Undang-Undang secara Omnibus Law. Semuanya. Jadi pelan-pelan, putusan MK yang dicicil-cicil ini mendorong revisi Undang-Undang dengan metodologi Omnibus Law,” ungkapnya.
Baca juga : KPU Happy, Parpol Manut
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menilai, peran MK yang semakin menyerupai pembentuk undang-undang ketiga, karena sering mengeluarkan putusan progresif, terutama di bidang pemilu.
“Kenapa putusannya bertambah progresif oleh Mahkamah Konstitusi? Karena pembentuk Undang-Undang tidak merespons putusan mereka. Jadi kekhawatiran saya, MK seakan sebagai pembentuk Undang-Undang ketiga semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan, pembentuk Undang-Undang cuma dua: Pemerintah dan DPR,” ujar Doli.
Dia juga menyoroti kompleksitas dan kejenuhan yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu serentak. Dia menyebut, Pemilu 2024 sebagai bukti nyata bagaimana sistem keserentakan menciptakan beban berat bagi penyelenggara dan pemilih.
Baca juga : DPR Tanggapi Putusan MK, Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah Mulai 2029
“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan. Karena Pemilu 2024 kemarin, yang baru pertama kali kita lakukan, dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden dan Legislatif) dengan Pemilu Daerah (Kepala Daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya