Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Waketum Golkar: Idealnya Pilpres dan Pileg Juga Dipisah
Minggu, 29 Juni 2025 08:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Justru, Anggota Komisi II DPR-RI ini justru mengingnkan kontestasi Pilpres dan Pileg, juga dipisah.
“Kalau tetap serentak akan ada kejenuhan. Dugaan sementara memang jenuh. Pilkada bahkan dianggap seri kesekian dari Pilpres,” kata Doli, di diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga : KPU Happy, Parpol Manut
Doli mencatat, Pemilu 2024 dengan metode keserentakan menimbulkan konsekuensi. Kala itu, rakyat memilih Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD-RI.
Selain menimbulkan kejenuhan masyarakat, membuat penyelenggara harus bekerja ekstra kuat.
Dijelaskannya, Pemilu serentak berpotensi menenggelamkan isu lokal. Kalah dengan isu nasional. Bahayanya, situasi ini memberikan celah pragmatisme Pemilu.
Baca juga : Diingatkan Mendagri, Daerah Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi
Jadi, para calon pemilih ini, datang ke bilik suara bukan karena memilih program terbaik untuk masyarakat, tetapi dimobilisasi.
"Jadi, secara tidak langsung, model keserentakan yang seperti ini, kalau ditelusuri, itu bisa memperdalam praktik pragmatisme di tengah masyarakat dalam secara politik," katanya.
Sarannya, pascaputusan MK, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, Pilkada, bahkan Partai Politik. Kelakarnya, beragam perubahan regulasi teknis pesta demokrasi ini, mendorong revisi dilakukan dengan metode omnibus law.
Baca juga : Lagu Nasional Hari Merdeka Iringi Penyambutan Prabowo oleh Erdogan di Turki
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini, ya kan. Ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law," kelakarnya.
Lebih dari itu, Doli menganggap putusan MK ini menjadi fenomena bahwa ada lembaga selain eksekutif dan legislatif yang bisa membuat undang undang. MK, kelakarnya, seolah menjadi pembentuk UU ketiga.
"Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya