Dark/Light Mode

Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara Dinanti Publik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:55 WIB
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi mengklaim saat ini masyarakat Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menanti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal dugaan pelanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Diketahui, DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran etik di kontestasi Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024, yang diajukan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tersebut.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, meskipun terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

“Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten,” kata Resmen, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga : Efisiensi Tak Kurangi Bantuan Buat Publik

Resmen mengaku khawatir jika penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih diberi tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan PSU. Hal ini, bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang sudah tercemar dengan masalah ini.

Resmen pun menuturkan, bahwa pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemilu di daerah tersebut.

"Keputusan DKPP dalam waktu dekat akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier para penyelenggara pemilihan, juga menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya," tuturnya.

Dia menambahkan, jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran, ini akan menjadi pelajaran besar bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Baca juga : Majelis Hakim MK Diminta Dalami Selisih Suara Pilkada Barito Utara

Sebelumnya, di dalam sidang DKPP beragendakan pemeriksaan yang berlangsung akhir Januari 2025, kuasa hukum Pengadu, Andi Muhammad Asrun menyatakan tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas Pemilu, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain masalah PSU, muncul juga persoalan serius mengenai kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Salah satunya ditemukan pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana terdapat penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.

Menuru Asrun, penambahan suara tersebut menciptakan ketidakpastian yang merugikan proses demokrasi yang diharapkan berlangsung secara jujur dan adil.

Dia menuturkan, jika DKPP memutuskan para penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan bisa berupa peringatan, pemecatan, atau penonaktifan sementara.

Baca juga : Enam Perwakilan Kepala Daerah Dilantik Prabowo Secara Simbolis

Asrun menegaskan, putusan DKPP yang final dan mengikat akan memberikan dampak besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Barito Utara, Namun, pertanyaan besar muncul tentang siapa yang akan menjadi pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika keputusan DKPP mengharuskan PSU dilakukan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.