Dark/Light Mode
Masih Ngarep Ikut Pilgub Jakarta
Paslon Independen Pantang Menyerah
RM.id Rakyat Merdeka - Niatan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, belum padam. Pasangan ini kembali menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseoranganatau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Dharma-Wardana diizinkan mengunggah kembali fotokopy e-KTP yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama proses pendaftaran calon independen.
Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dari 1.229.777 data yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) oleh pasangan perseorangan Dharma-Wardana, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga : Kader Kabah Masih Terus Gigih Berjuang
Namun, jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal yang seharusnya sebanyak 618.968 orang. Jumlah dukungan minimal itu telah ditetapkan KPU DKI Jakarta. Sehingga, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan untuk Pilgub DKI Jakarta setelah adanya putusan Bawaslu pada Kamis (4/7/24).
“Perbaikan itu hanya untuk data yang belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal,” kata Dody dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Menurut dia, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskanuntuk membolehkan bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki data yang langsung ditindaklanjuti oleh KPU DKI.
Baca juga : Ombudsman: Kecurangan PPDB Berulang Lagi
Dody menekankan, perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam, mulai 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampaidengan 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB. Setelah itu, kata dia, data BMS diunggah ke dalam aplikasi(Silon).
“Bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta.
Dia menambahkan, setelah pengunggahan data, KPU DKI Jakarta kembali melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan. Kegiatan itu, kata dia, akan dilakukan pada 5 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2024.
“Jika bakal calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data BMS pada verifikasi administrasi awal, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Dody.
Baca juga : Awasi Peredaran Makanan Yang Mengandung GGL Ting
Sementara, Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Wisanggono menjelaskan, alasan pihaknya hanya dapat memperbaiki dan mengunggah kembali 505.924 data pendukung ke dalam sistem informasi Pencalonan (Silon) KPU Provinsi DKI Jakarta.
“Waktu itu (Silon) down. Ada data yang (berstatus) belummemenuhi syarat (BMS) yang belum termuat (hingga) 505.295 data, sehingga diberi kesempatan untuk memuat,” ujar Wisanggono dalam keterangannya, belum lama ini.
Wisanggono menjelaskan, data berstatus BMS telah diperbaiki pada tahap verifikasiadministrasi perbaikan. Sehingga, kata dia, perlupemeriksaan ulang dari KPU DKI untuk menen tukan statusnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan untuk KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.