Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan
Rabu, 4 September 2024 17:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, jika tahun ini ada daerah yang dimenangkan kotak kosong, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya digelar ulang pada tahun depan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, sesuai Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kotak kosong menang di suatu daerah, pemilihan ulang akan dilakukan pada lima tahun tahun mendatang, sesuai siklus Pemilu.
Nah, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun. Sementara esensi Pilkada adalah mencari kepala daerah.
Baca juga : Idham Holik: Kami Komunikasi Dengan Pembuat Undang-undang
"Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang. Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” ujar Afiduddin, di sela-sela agenda Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Dia menyatakan, usulan itu bakal dikonsultasikan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, Insya Allah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," imbuhnya.
Baca juga : Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya
Diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong.
Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan dimulai 2-4 September 2024. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran.
Selain itu, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, ingin mengubah dukungannya.
Baca juga : Pilkada 2024 Banyak Drama
Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan.
Calon tunggal itu bakal berhadapan dengan kotak kosong saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya