Dark/Light Mode

Aturannya Digugat Ke MK

Ada Usulan, Kotak Kosong Jadi Pilihan Di Surat Suara

Selasa, 10 September 2024 07:25 WIB
Pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote mengajukan berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Foto: Dok. Pribadi)
Pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote mengajukan berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
Menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR terkait kotak kosong, Selasa (10/9/2024).

“Pembahasan baru terkait kotak kosong yang berada di daerah berpaslon tunggal. Kami akan membahas bagaimana jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal,” ujarnya.

Perbincangan soal kotak ko­song juga ramai dibicarakan netizen di media sosial X.

Baca juga : Masa Perbaikan Berkas Paslon Cakada DKI Ditutup

Akun @SatrioLEL0N0 mengatakan setuju bila negara memberikan alternatif pilihan berupa kotak kosong diselu­ruh Pilkada. “Setuju sih kalau disediakan kotak kosong. Jangan malah disediain calon otak ko­song,” cuitnya.

Senada, akun @fs_antini­sta juga mendukung adanya ko­tak kosong dalam kertas suara di seluruh Pilkada. Langkah terse­but bisa menekan angka golput yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak.

“Yes. Kalo tidak mau banyak golput, ya siapkan saja kotak kosong. Jadi, antusias dan as­pirasi rakyat bisa di salurkan ke Kotak Pos ups Kotak Kosong,” tulisnya.

Baca juga : Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kotak kosong itu juga bagian dari pilihan rakyat. Itu akan mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap pilihan-pilihan figur yang disediakan untuk jadi pemimpin rakyat. Fair Enough,” timpal akun @TriadeAmarullo2.

Sementara, akun @eeebc­bra mempertanyakan bila kotak kosong memenangkan kontesta­si Pilkada. Sebab, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran bila harus melakukan Pilkada ulang.

“Kalau misalnya nih, kotak kosong menang, ada Pilkada ulang? Mau pakai duit siapa? Nanti PBB tanah, iuran PDAM, sampah, dinaikin gara-gara (un­tuk membiayai pilkada ulang) itu,” cetusnya.

Baca juga : Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau

Akun @Melatihutann555 ber­pendapat, selama proses kandi­dasi calon kepala daerah belum dibenahi, adanya kotak kosong hanya akan memperpanjang proses Pilkada.

“Tidak semudah itu Ferguso. Lo bayangin, misalnya ada pilkada ulang, tapi parpol kem­bali mengajukan calon itu lagi dan yang menang kotak kosong lagi. Kapan Pilkadanya kelar,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 September 2024 dengan judul Aturannya Digugat Ke MK, KAda Usulan, Kotak Kosong Jadi Pilihan Di Surat Suara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.