Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diingatkan Pengamat, Cakada Eks Napi Tak Layak Jadi Pejabat
Kamis, 19 September 2024 14:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti fenomena adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hukum.
Dedi menilai, cakada tersebut sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.
"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Sebagai informasi, salah satu calon bupati di Pilkada Kudus diduga berstatus mantan narapidana.
Baca juga : Siapa Sangka, Pengusaha Canang Ini Dulunya Penerima PKH
Hal tersebut berdasarkan informasi surat KPU Kabupaten Kudus Nomor 815/PL.02.2-SD/3319/2/2024 tanggal 14 September 2024.
Dedy juga berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apa pun.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," tegasnya.
Namun, kata dia, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : Lautaro Martinez Nggak Layak Jadi Pemain Terbaik
Hal itu menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," bebernya.
Sementara Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.
"Bagi yang berstatus mantan narapidana ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019," tutur Fickar.
Baca juga : Demokrat: Kawal Transisi Dari Jokowi Ke Prabowo
MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.
Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Namun, lanjut Fickar, ketika dilihat dari track record yang bersangkutan, sebenarnya sudah tidak layak menjadi pemimpin.
“Yaitu hukum memberinya waktu jeda 5 tahun, tapi secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat," lanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya