Dark/Light Mode

Penyalahgunaan Wewenang

KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana

Minggu, 3 November 2024 07:20 WIB
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan calon Wakil Wali Kota Said Abdullah di kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/112024). (Foto: ANTARA/Yose Rizal)
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan calon Wakil Wali Kota Said Abdullah di kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/112024). (Foto: ANTARA/Yose Rizal)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendiskualifikasi/membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilwalkot Banjarbaru 2024. Pasangan petahana divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah.

“KPU menetapkan putusan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” tutur Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat, (1/11/2024).

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membenarkan pembatalan pasangan nomor urut 2 terse­but. Dia mengatakan, putusan KPU Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan,” katanya.

Andi Tenri mempersilakan paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apa­bila keberatan dengan putusan tersebut.

Tim Hukum Aditya-Said Abdullah, Deni Hariyatna menilai, putusan KPU Kota Banjarbaru cacat hukum. Yaitu, karena menelan mentah-men­tah rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa mempertimbangkan lebih matang.

Baca juga : Kompetensi Guru Kerek Kualitas SDM Di Jakarta

Deni heran, KPU bisa mem­batalkan pencalonan hanya dengan satu kali rapat pleno. Dia menuding, KPU sangat ingin cepat-cepat atau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap kliennya.

“Kami memang punya hak un­tuk gugat putusan ini,” katanya.

Deni melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan ter­lebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tersebut.

“Karena kami pesimis dengan Penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan alasan Bawaslu Provinsi Kalsel bisa memberikan rekomendasi pembatalan. Padahal, kata dia, sebelumnya laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.

“Padahal kan ranahnya Bawaslu Provinsi itu untuk mengawasi perhelatan Pilgub, buat apa Bawaslu Provinsi masuk untuk mengawasi Pilwalkot Banjarbaru,” pungkasnya.

Baca juga : Manchester United Vs Chelsea, Racikan Van Nistelrooy Diuji

Sebelumnya, pembatalan pen­calonan pasangan Aditya-Said Abdullah merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kalsel. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu setelah menerima laporan dugaan pe­langgaran Pemilu yang dia­jukan oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono.

Bawaslu Kalsel menyatakan, laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan Aditya-Said Abdullah dalam pelaksanaan program Pemerintah. Yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pe­langgaran tersebut. Menurut Aries, bukti-bukti ini cukup kuat untuk memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menambahkan, ada dua alat bukti yang cu­kup untuk memenuhi syarat hu­kum terkait pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Kalsel kemudian mem­berikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sta­tus pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomen­dasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut 2,” jelas Radini.

Pengamat politik Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As’ad mengatakan, per­soalan Pilwakot yang terjadi di Kota Banjarbaru saat ini akan menjadi catatan sejarah kelam demokrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga : Megatron Siap Tempur

“Sejak awal saya katakan di berbagai kesempatan, ini persoalan proyek politik yang didukung parpol yang sangat besar termasuk elite-elite poli­tik yang termuat di sana,” ucap Uhaib.

Uhaib menegaskan, semua keputusan harus melewati me­kanisme dan prosedur yang berlaku. Menurut dia, demokrasi Kota Banjarbaru saat ini tengah mati suri.

“Perlu saya sampaikan, ini ke­pentingan politik yang bermain di dalam jaringan partai politik dan oligarki untuk mematikan Aditya,” ujarnya.

Dia turut mendukung tim hukum Aditya mengajukan banding atas keputusan KPU. Menurutnya, diskualifikasi paslon nomor 2 itu akan menjadi konf­lik politik yang sangat besar. Hal ini, kata Uhaib, yang tidak dihitung oleh Bawaslu maupun KPU setempat.

Uhaib menambahkan, KPU atau Bawaslu tidak menghitung fanatisme dukungan. Yaitu, kemarahan pendukung Aditya yang dapat memicu konflik politik dan menyakiti masing-masing pendukung.

“Ini bukan sekadar bakul juara atau apa. Ini satu kecelakaan demokrasi di Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.