Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahmad Ali Minta MK Gelar PSU, KPU Sulteng: Lokasinya Tidak Jelas
Kamis, 23 Januari 2025 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, petitum yang disampaikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Mahkamah Konstitusi (MK) tak berdasar.
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri meminta agar majelis hakim memutuskan mereka sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan, pihak Ahmad Ali keliru dalam merancang petitumnya.
Baca juga : Yusril Soal Pemulangan Bali Nine: Mereka Tidak Bebas
Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Wakil Ketua Umum NasDem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan MK.
Begitu pula dengan petitum nomor 7 poin a dan b yang menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota, tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
Baca juga : KPU Kaltim Masih Nunggu Jadwal Sidang Pendahuluan
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS, sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, sejumlah pakar sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah.
Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk MK agar memenangkan, bahkan menetapkan dirinya sebagai gubernur.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 31 Desember, Cek di Sini Lokasinya
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.
Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ucap Asrifai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya