Dark/Light Mode

DKPP Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara

Selasa, 4 Februari 2025 15:58 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar siding pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar siding pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan catatan atas gelaran Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Pada Januari 2025, DKPP menggelar dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Di sidang Januari 2025, Majelis hakim yang dipimpin oleh Heddy Lugito dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, mengupas ketidaksesuaian jumlah suara dengan daftar hadir pemilih.

Tepatnya, di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kala itu, terungkap jumlah pemilih yang hadir di TPS tersebut tercatat sebanyak 437 orang. Namun, jumlah surat suara yang digunakan tercatat mencapai 440 lembar.

Di persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa daftar hadir tidak dibuka. "Kenapa daftar hadir tidak dibuka? Padahal daftar hadir itu bisa memberi petunjuk. Benar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar, tapi tetap ada surat suaranya?" tanya Majelis Hakim.

Baca juga : DPR Punya Peran Strategis Dalam Pembentukan Danantara

Kemudian, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah mengakui dalam persidangan tersebut bahwa daftar hadir tidak dibuka saat proses pencocokan data.

Sontak, menjadi sorotan serius Majelis Hakim DKPP lantaran peraturan yang berlaku mengharuskan pencocokan antara jumlah surat suara dan daftar hadir pemilih untuk memastikan integritas Pilkada 2024.

Kuasa Hukum pasangan calon Pilkada Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, unsur pelanggaran kode etik sudah cukup terpenuhi.

Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

Baca juga : Wapres Gibran Pantau Persiapan Imlek Di Pasar Atom Surabaya

"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi, Selasa (4/2/2025).

Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa peristiwa ini layak mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

Andi juga menyampaikan pihaknya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai fakta yang ada.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujar Andi.

Baca juga : Puan Beri Pembekalan Kader Banteng Untuk Fokus Pada Program Kerakyatan

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap KEPP yang terkait dengan prosedur teknis Pemilu, seperti penghitungan suara dan administrasi Pemilu, dapat berujung pada sanksi administratif, larangan, denda, atau bahkan pembatalan hasil Pemilu di wilayah yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.