Dark/Light Mode

Tahapan PSU Baru Dimulai

Demokrat Gugat KPU Pesawaran Ke Bawaslu

Jumat, 14 Maret 2025 07:20 WIB
Elin Septiani didampingi suami, Aries Sandi Darma Putra saat mendaftar di KPU Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (10/3/2025). [ANTARA] (Foto: Instagram/KPU Pesawaran)
Elin Septiani didampingi suami, Aries Sandi Darma Putra saat mendaftar di KPU Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (10/3/2025). [ANTARA] (Foto: Instagram/KPU Pesawaran)

 Sebelumnya 
Untuk itu, dia meminta kejela­san dari KPU Pesawaran dengan mengunakan pendekatan asas keadilan. Seharusnya, kata dia, paslon yang diusung dalam PSU berdasarkan koalisi sebelumnya.

“Jika tidak lengkap, seharus­nya dikembalikan semua jangan sepihak-sepihak,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra menambahkan, partainya diperlakukan tidak adil oleh KPU Pesawaran. Seharusnya, kata dia, KPU menjalankan pu­tusan MK dan instruksi KPU RI.

“Kami justru melihat ada calon lain yang diloloskan, padahal pengusungnya belum memberi­kan rekomendasi resmi. Ini cacat hukum!” tegas Aries dalam kete­rangannya, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini

Aries menilai, pasangan Su­priyanto-Suriansyah Rhalieb, yang diloloskan KPU, tidak sesuai dengan putusan MK dan penuh kejanggalan.

“Kalau alasan KPU menolak calon kami karena tidak ada tanda tangan wakil, seharusnya pasangan lain juga tidak bisa disahkan karena tidak sesuai amar putusan MK,” kritik Aries.

Bagaimana tanggapan KPU Pesawaran? Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menegaskan, semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada 18 partai peserta pemilu sebelum tahapan pendaftaran paslon PSU dimulai.

“Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan surat KPU RI dan tata cara yang telah ditetap­kan,” kata Fery dalam kete­rangannya, Kamis (13/3/2025)

Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran

Fery menegaskan, amar putusan MK wajib dilaksanakan, dan semua prosedur sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah me­nambahkan, pihaknya mengem­balikan berkas pendaftaran Elin Septiani, sebagai cabup peng­ganti dalam PSU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Karena Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran,” jelas Dede dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Dede mengatakan, meskipun persyaratan administrasi pencalonan Elin dan Supriyanto hampir lengkap, kesalahan terse­but menyebabkan berkas tidak dapat diterima. Dia menambahkan, pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan sudah dilaksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB.

Baca juga : Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang

“Jadi, kami menerima pen­calonan pasangan Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pe­sawaran,” kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.