Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tahapan PSU Baru Dimulai
Demokrat Gugat KPU Pesawaran Ke Bawaslu
Jumat, 14 Maret 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Untuk itu, dia meminta kejelasan dari KPU Pesawaran dengan mengunakan pendekatan asas keadilan. Seharusnya, kata dia, paslon yang diusung dalam PSU berdasarkan koalisi sebelumnya.
“Jika tidak lengkap, seharusnya dikembalikan semua jangan sepihak-sepihak,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra menambahkan, partainya diperlakukan tidak adil oleh KPU Pesawaran. Seharusnya, kata dia, KPU menjalankan putusan MK dan instruksi KPU RI.
“Kami justru melihat ada calon lain yang diloloskan, padahal pengusungnya belum memberikan rekomendasi resmi. Ini cacat hukum!” tegas Aries dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini
Aries menilai, pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, yang diloloskan KPU, tidak sesuai dengan putusan MK dan penuh kejanggalan.
“Kalau alasan KPU menolak calon kami karena tidak ada tanda tangan wakil, seharusnya pasangan lain juga tidak bisa disahkan karena tidak sesuai amar putusan MK,” kritik Aries.
Bagaimana tanggapan KPU Pesawaran? Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menegaskan, semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada 18 partai peserta pemilu sebelum tahapan pendaftaran paslon PSU dimulai.
“Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan surat KPU RI dan tata cara yang telah ditetapkan,” kata Fery dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025)
Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran
Fery menegaskan, amar putusan MK wajib dilaksanakan, dan semua prosedur sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah menambahkan, pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani, sebagai cabup pengganti dalam PSU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Karena Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran,” jelas Dede dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Dede mengatakan, meskipun persyaratan administrasi pencalonan Elin dan Supriyanto hampir lengkap, kesalahan tersebut menyebabkan berkas tidak dapat diterima. Dia menambahkan, pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan sudah dilaksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB.
Baca juga : Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang
“Jadi, kami menerima pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pesawaran,” kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya